Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMPROV Kalimantan Selatan hingga Juni tahun ini menyisakan sekitar 300 izin usaha pertambangan (IUP) dari sekitar 800 izin yang ada sebelumnya. IUP diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat clean and clear (CnC).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto, menjelaskan penataan dan penertiban sektor pertambangan terus dilakukan meski masalahnya sudah karut-marut menyangkut soal lingkungan dan ditentang banyak pihak, terutama organisasi lingkungan.
"Langkah penataan sektor pertambangan ini kita mulai dengan mencabut ratusan izin tambang yang bermasalah," ujarnya, kemarin.
Hingga kini Pemprov Kalsel telah mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat CnC, yaitu hampir 500 IUP dari 789 IUP yang ada. Pemprov Kalsel, imbuhnya, akan terus mengevaluasi izin tambang yang tersisa dan tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan.
Selain itu, guna memulihkan kawasan pascatambang dari ratusan IUP tersebut, Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi dari pemkab atau perusahaan jika belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. Pihaknya akan menerapkan kewajiban pelunasan dana royalti dan kewajiban lain perusahaan sebelum batu bara dikirim.
Terkait dengan IUP PT Silo di Pulau Laut yang dicabut Gubernur, tapi dianulir PTUN Banjarmasin, Isharwanto menegaskan tetap berkomitmen membebaskan Pulau Laut dari aktivitas pertambangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved