Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Dinas Kelautan Nusa Tenggara Timur Musnahkan Ikan Berformalin

Palce Amalo
02/2/2015 00:00
Dinas Kelautan Nusa Tenggara Timur Musnahkan Ikan Berformalin
(MI/Widjajadi)

SEBANYAK 12 ton ikan tongkol dan lemuru asal Kabupaten Flores Timur yang disita di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis pekan lalu, akhirnya dimusnahkan karena mengandung formalin. Sesuai hasil laboratorium, kandungan formalin dalam ikan tersebut bervariasi antara 0,4-1 part per milion.

Pemusnahan ikan tersebut dilakukan dengan cara menguburkan ke dalam lubang sedalam enam meter di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kupang, disaksikan para pemilik ikan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nusa Tenggara Timur Abraham Maulaka, tadi pagi, mengatakan, pemusnahan telah disetujui pemiliknya.

Mereka mengaku membeli ikan tersebut dari nelayan di Larantuka, Flores Timur. Para pemiliknya berencana menjualnya ke Kota Kupang dan sejumlah pasar tradisional di Pulau Timor.

Diduga penjualan ikan mengandung formalin di Kupang terjadi sejak lama namun baru diketahui pekan lalu. Salah satu pembeli, Joni Mamoh, mengaku sudah mendatangkan ikan dari Flores Timur sejak 2011.

"Saya tidak tahu selama membeli ikan di Flores Timur mengandung formalin atau tidak, karena petugas dinas kelautan dan perikanan baru melakukan pemeriksaan tahun ini," tutur Joni.

Dalam beberapa pekan terakhir, Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan ikan yang masuk dari daerah lain ke Kupang. Pengawasan dilakukan di tempat pelelangan ikan, lokasi yang sering digunakan untuk proses bongkar muat ikan. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya