Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Polda Sulsel Musnahkan 5,8 Kilogram Sabu Sitaan

LN/End/X-11
23/5/2018 07:00
Polda Sulsel Musnahkan 5,8 Kilogram Sabu Sitaan
(MI/GINO F HADI)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kemarin memusnahkan 5,8 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil kejahatan yang dapat diungkap dalam sebulan terakhir.

Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari 77 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah tersebut, polisi menahan 133 orang pelaku, baik yang berstatus pemakai, pengedar, maupun bandar.

"Pemusnahan ini tidak membuat kami berpuas diri, meski jika dihitung, pemusnahan barang bukti ini bisa menyelamatkan korban narkoba kurang lebih 850 ribu orang. Paling tidak ini jadi momentum untuk upaya yang lebih maksimal," kata Umar di Makassar.

Polda Sulsel juga memusnahkan 9.000 butir lebih obat daftar G dan140 butir ekstasi.

"Masing-masing dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil insine-rator atau pemusnah obat dan makanan berbahaya milik Badan Narkotika Nasional Sulsel," lanjut Umar.

Dari total barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, terbanyak berasal dari hasil pengungkapan kasus di Medan, Sumatra Utara. Saat itu, dua pengedar berstatus buron asal Makassar tertangkap ketika ingin menjemput 5 kg sabu asal Tiongkok yang masuk lewat Malaysia ke Medan.

Jaringan di LP

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional menyatakan telah membongkar jaringan narkoba yang dikelola Iwan alias Ahuan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tembilahan, Riau.

Awalnya petugas menangkap tersangka Ariyanto dan Michael saat bertransaksi sabu 6,28 kg pada Senin (14/5). Petugas kemudian menggeledah rumah Michael dan sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru, Riau. Petugas juga menahan Wina, istri Iwan.

Dari lokasi pertama ditemukan barang bukti berupa sabu 252,94 gram dan ekstasi 2.000 butir. Di lokasi kedua ditemukan sabu 1,39 kg dan ekstasi 7.900 butir.

"Total sabu yang disita seberat 7,93 kg dan ekstasi 9.900 butir. Jaringan dikendalikan dari dalam LP oleh Iwan," ujar Kepala BNN Komjen Polisi Heru Winarko dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta, kemarin.

Jaringan itu diduga mendapat narkoba dari Malaysia melalui jalur laut. Serah terima dilakukan di perbatasan laut Indonesia-Malaysia di antara dua kapal.

Minggu lalu, BNN juga telah mengungkap jaringan pengedar di LP Kalianda, Lampung Selatan. BNN juga menyelidiki adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan berbagai pihak, termasuk sipir dan kepolisian di LP Kalianda.

Kepala LP Kalianda, Muchlis Adjie, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp100 juta dari bisnis tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya