Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MOTIF ABR, 27, pelaku pembunuh pengusaha sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yakni Himawan Barnadra Chandra Saniputra, 47, dan istrinya Sumiati, 32, diduga akibat dendam terhadap kedua korban.
"Tersangka balas dendam dan tidak terima karena setiap bekerja bersama majikannya itu sering dihina dengan kata-kata kasar, apalagi penghinaan tersebut dilakukan di muka orang banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, didampingi Kapolres Kotim, AKBP Muhammad Rommel, di Palangka Raya, Minggu (6/5).
Agung menjelaskan, sebelum tersangka menghabisi nyawa kedua korbannya, mulanya ia pulang ke rumah orangtuanya di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Ketika itu pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa majikannya tersebut, mengambil sebilah pisau dan menyimpannya di dalam jok sepeda motornya.
Setelah itu, tersangka menuju sebuah bengkel sepeda motor milik Supian, namun yang bersangkutan tidak ada di bengkel melainkan berada di kebun sawit miliknya. Mendapat informasi tersebut iapun langsung mendatangi rekannya itu di kebun sawit.
Di kebun sawit itu, korban meminum minuman keras jenis arak berdua dan habis satu botol, kemudian tersangka pamit dengan Supian pergi sebentar untuk mengambil gajinya di camp kebun sawit milik Himawan alias Iwan (korban).
Namun, di tengah jalan tersangka bertemu dengan majikannya itu dan memberhentikan mobil yang dikemudikan Himawan bersama penumpang Sumiati, dengan teriakan minta tolong. Singkat kata, majikan Himawan memberikan pertolongan kepada tersangka dan menyuruh naik ke belakang mobil menuju sebuah jalan buntu.
"Sampai di ujung jalan, Sumiati turun dari mobil dan berdiri dekat pohon sawit dan tersangka meminta Himawan untuk memutar balik arah mobil menuju jalan keluar. Setelah itu Himawan turun dari mobil langsung ditusuk menggunakan sebilah pisau sebanyak tiga kali di bagian perut hingga korban tewas," kata Agung.
Selanjutnya, melihat Himawan ditusuk tersangka dengan senjata tajam, Suamiti yang berada di lokasi berteriak minta tolong dan lari meninggalkan lokasi kejadian.
Mendengar teriakan Sumiati, tersangka langsung mengejarnya dan mendapati perempuan yang tidak lain ialah istri Himawan.
Kala itu, Sumiati yang ditangkap tersangka sempat memberikan perlawanan. Namun, Sumiati kalah kuat dan tersangka langsung menghunjamkan pisau yang dibawanya itu ke arah tubuh perempuan tersebut sebanyak enam kali.
"Melihat Sumiati yang ditusuk sebanyak enam kali masih bergerak dan masih bisa berlari, pelaku kembali menghampirinya dan menggorok bagian lehernya dan membuangnya ke dalam parit. Di dalam parit korban masih bisa bergerak, tersangka kembali menginjak-injak jasad Sumiati sampai tidak bergerak lagi," tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, usai melakukan hal tersebut tersangka langsung mengangkut jasad Himawan untuk dimasukkan ke dalam mobil dan membakar bersama mobil pikap yang digunakan korban saat ke kebun sawit.
"Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, tersangka juga sempat mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp4,5 juta untuk dana pelariannya. Namun hanya beberapa bulan kabur, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel tanpa perlawanan," ucapnya.
Dari kejadian itu Polres Kotawaringin Timur menjerat Pasal 340 sub jo 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved