Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM intel gabungan Kejati Riau bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap Abdul Hakim, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp1,163 miliar di Kabupaten Siak. Tersangka telah dinyatakan buron sejak 5 bulan lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidaun, mengatakan, tersangka buron ditangkap pada Kamis (3/5) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Abdul Hakim merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket program sistem keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana desa Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Siak, Riau," jelas Muspidaun di Pekanbaru, Jumat (4/5).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka Abdul Hakim sesuai dengan surat permohonan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B - 259/N.4/Fd.1/01/2018 tanggal 25 Januari 2018. Selain itu sesuai dengan Prinops-172/D/Dti.4/04/2018 tanggal 17 April 2018 dan Prinops-173/D/Dti.4/04/2018 tanggal 17 April 2018.
Saat ini, lanjutnya, tersangka yang masih memakai baju kemeja biru dan celana jins telah dibawa pulang ke Kota Pekanbaru. Tim membawa tersangka ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani proses lebih lanjut. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved