Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kalapas Sukamiskin Jamin tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Setnov

Budi Mulia Setiawan
04/5/2018 19:10
Kalapas Sukamiskin Jamin tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Setnov
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi terpidana kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto.

"Sama seperti yang lain, tidak ada ruangan khusus maupun perlakuan khusus," ujar Wahid di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5).

Menurut dia, setelah masuk ke Lapas, Setnov akan menjalani serangkaian pemeriksaan seperti berkas serah terima dari KPK, pemeriksaan data, dan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah pemeriksaan kesehatan ditempatkan di kamar," katanya.

Menurut dia, Setnov akan di tempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) sebelum menempati ruangan sel di Lapas Sukamiskin. Setnov pun akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin.

"Iya, selama enam hari (masa orientasi)," kata dia.
 
Setnov tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.48 WIB dengan menggunakan mobil Isuzu Panther hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Vonis Setnov itu masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5
miliar subsider 3 tahun penjara. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik