Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polda Anggap Wajar Vonis bagi Tujuh Pembakar Sekolah di Palangka Raya

Antara
04/5/2018 18:25
Polda Anggap Wajar Vonis bagi Tujuh Pembakar Sekolah di Palangka Raya
(thinkstock)

DIREKTUR Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agung Prasetyoko, menganggap wajar vonis majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap tujuh pelaku pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya.

Apabila ketujuh pelaku pembakaran merasa keberatan terhadap vonis hakim tersebut dan mengajukan banding juga tidak masalah karena merupakan hak yang diatur dalam undang-undang, kata Agung, saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat (4/5).

"Terpenting, semua pihak menghormati keputusan tersebut. Bagaimana hakim pasti telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus ini. Kalau mau banding, ya silahkan. Itu kan memang hak yang dilindungi undang-undang," tambah dia.

Tujuh pelaku pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya mendapat vonis 1,5 tahun penjara, yakni Suriansyah, Ogut, Indra, Dadu, Duya, Sayuti, dan Nora. Sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dilaksanakan, Kamis (3/5) kemarin.

Menurut perwira berpangkat melati tiga ini, keputusan hakim tersebut membuktikan sekaligus membantah anggapan beberapa pihak bahwa Polda Kalteng tidak bekerja secara profesional dalam mengusut serta menyelidiki kasus pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya itu.

"Kita selalu berupaya bekerja maksimal dan profesional. Itu kita lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di  masyarakat. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana Kalteng tetap kondusif," kata Agung.

Alasan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar kondisi masyarakat di Palangkaraya tidak terganggu. Meski dirinya mengakui bahwa selama kasus ini digelar situasi dan kondisi di Palangkaraya tetap tenang.

Untuk diketahui selompok teror di Palangka Raya sepanjang Juli 2017 melakukan aksi pembakaran sekolah dasar negeri masing-masing pada Selasa (4/7) SDN 1 Palangka dan SD Negeri 4 Menteng di Jalan Thamrin, Jumat (21/7) pukul 13.00 WIB disusul SD Negeri 4 Langkai di jalan Ais Nasution Jumat (21/7) pukul 15.00 WIB.

Kemudian di SD Negeri 1 Langkai, terjadi pada Sabtu (22/7) pukul 02.00 WIB dan SD Negeri 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo, Sabtu (22/7) pukul 03.00 WIB.

Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangka Raya pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 18.10 WIB. Selanjutnya pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng yang mana pada kejadian ini sejumlah ruang sekolah SMK YPSEI Palangka Raya juga terdampak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik