Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Imigrasi Karawang Deportasi 16 TKA

Cikwan Suwandi
03/5/2018 22:35
Imigrasi Karawang Deportasi 16 TKA
(MI/DEDE SUSIANTI )

KANTOR Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi atau memulangkan 16 tenaga kerja asing karena melanggar
adminitrasi keimigrasian.

"Para TKA (tenaga kerja asing) yang dideportasi bekerja di Karawang dan Purwakarta," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Endy Agustiawan, di Karawang, Kamis (3/5).

Ia mengatakan, sebanyak 16 TKA yang dideportasi itu hasil dari penyisiran yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri sekitar Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, di antaranya, izin tinggal, overstay, serta ilegal.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 75 Ayat 2 huruf F Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihaknya bisa melakukan deportasi para warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Sebanyak 16 TKA ini berasal dari beberapa negara seperti dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Filipina, dan Jerman.

"Mereka yang dideportasi itu bukan sebagai pekerja kasar,  tapi sebagai tenaga ahli," kata dia. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik