Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TERDAKWA Winda Wilantara, 23, dan Andika Budiyanto, 30, yang melakukan pembunuhan korban Robert Geelhoed, warga asal Belanda, dituntut hukuman selama 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, JPU Putu Gede Suriawan menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan atas kesengajaan dan direncanakan merampas nyawa orang lain," kata JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya.
Kedua terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki diri dikemudian hari.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa kepada korban dilakukan pada 26 Oktober 2017, pukul 15.30 Wita melakukan pembunuhan terhadap korban di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, karena sikap korban yang melakukan pelecehan terhadap kedua terdakwa.
Terdakwa juga kesal kepada korban karena saat terdakwa Winda Wilantara ingin berhenti bekerja dirumah korban, namun korban justru meminta terdakwa untuk menganti kerugian alat pemanan air milik korban yang dirusak terdakwa Winda.
Sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda Wilantara bersama terdakwa Andika sudah melakukan perencanaan pembunuhan terjadi korban pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 Wita saat tinggal di Kondotel milik korban Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.
Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban seperti dua mobil milik korban dengan berencana melakukan aksi pembunuhan dikediaman korban. Pembunuhan itu terjadi, usai korban meminta kedua terdakwa untuk melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.
Terdakwa Winda yang sudah kesal dengan korban, mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dengan besi itu sebanyak dua kali yang dibantu rekannya Andika Budiyanto hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.
Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban di dalam kamar mandi hingga korban tidak bernyawa lagi. Kemudian, kedua terdakwa meninggalkan korban dan polisi berhasil membekuk keduanya pada 7 November 2017 di rumah terdakwa Winda Wilantara di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kemudian, terdakwa Andika Budiyanto ditangkap petugas pada 9 November 2017 di rumah orangtuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved