Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kesadaran untuk Peroleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja Rendah

Windy Dyah Indriantari
02/5/2018 22:05
Kesadaran untuk Peroleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja Rendah
(MI/BAGUS SURYO)

MASYARAKAT masih memiliki kesadaran yang rendah untuk secara mandiri mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat baru 27 juta tenaga kerja dari 86 juta pekerja sah dari sektor formal maupun informal yang patuh membayar iuran.

Pekerja sah artinya memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS. Mereka pekerja dengan rentang usia 17 tahun - 56 tahun, di luar kelompok pegawai negeri sipil, TNI/Polri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan hampir seluruh pekerja formal sudah terlindungi.

"Yang masih banyak belum itu dari kelompok bukan penerima upah (BPU)," ujarnya, di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (2/4) malam.

Menurut Agus, meski kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan oleh undang-undang, instrumen penegakan hukumnya sangat minim. Akibatnya, BPJS hanya bisa menggugah kesadaran masyarakat, khususnya para pekerja, agar mendaftar dan selanjutnya membayar iuran agar terlindungi.

“Perlu upaya keras. Kami berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, termasuk pemda,” tutur Agus.

Salah satu pemda yang menunjukkan komitmen tinggi mendukung BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Komitmen itu berupa penerbitan peraturan daerah yang secara spesifik memuat kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja tertentu disertai alokasi anggaran untuk membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk 10 ribu pekerja.

“Beberapa pemda, kabupaten, sudah terbitkan perda tentang kepesertaan BPJS. Tapi Pemda Raja Ampat ini yang spesifik mengatur. Totalitasnya kami apresiasi,” ungkap Agus.

Esok, apresiasi tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya