Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Danny Pomanto Gugat KPU Makassar

Lina Herlina
02/5/2018 19:20
Danny Pomanto Gugat KPU Makassar
(thinkstock)

MOHAMMAD Ramdhan 'Danny' Pomanto melalui kuasa hukumnya, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, setelah penetapannya, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar bersama Indira Mulyasari dianulir KPU, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut resmi diajukan ke MA, Rabu (2/5), oleh Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Danny-Indira, Anzar Makkuasa, yang berkasnya, diterima oleh Kasubdit Berkas Perkara PK TUN Dit Pratalak TUN MA, Priyono Anggraito.

Jumlah berkas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang distornya sebanyak lima eksemplar, serta soft copy sebanyak satu keping.

"Yang digugat adalah Surat Keputusan KPU Kota Makassar nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tanggal 27 April 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018," ungkap Anzar.

Meski demikian, Anzar mengatakan, jika gugatan itu baru didaftarkan, dengan mengajukan beberapa bukti terkait hal yang harus dipenuhi dalam gugatan. Termasuk tentang pembatalan Danny-Indira.

Tim hukum mengajukan gugatan karena hal itu merupkan perintah undang-undang, yakni Pasal 135A Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014.

Menurut Anzar, surat keputusan KPU Makassar tersebut cacat dan terjadi error in persona, yakni nama Mohammad Ramdhan Pomanto yang diubah menjadi Mohammad Ramadhan Pomanto.

"Terkait yang paling kami lihat celah adalah nama paslon, di situ sangat jelas terjadi error in person karena tidak sesuai dengan nama yang terdaftar di KPU," tegasnya.

Hal itu juga dibenarkan Danny Pomanto. Menurutnya, gugatan tersebut sebagai bentuk koreksi bagi KPU, dan merupakan bentuk perjuangan baru.

"Banyak yang fatal pada putusan KPU, termasuk penulisan nama, PT TUN juga memutuskan kami telah melakukan pelanggaran. Sehingga harapan saya, gugatan ini bisa diterima. Terkait waktu yang mepet, untuk kebaikan pasti ada jalan," tukasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed yang dimintai tanggapannya, terkait gugatan yang dilakukan pasangan Danny-Indira, ia menyahut, bahwa itu adalah hak pasangan tersebut.

"KPU hanya bekerja sesuai aturan yang ada. Kita hanya mengeksekusi putusan MA. Bahkan sejak awal KPU juga sudah melakukan perlawanan, karena secara prosedural, tidak ada yang salah pada pencalonan Danny-Indira. Bahkan kita sempat menang di Panwaslu, tapi kalah di PT TUN dan dikuatkan MA," urai Rahma.

Rahma pun menegaskan, jika KPU tidak punya dan tidak bisa melakukan langkah hukum selanjutnya, setelah keluarnya putusan MA itu.

"Kami tidak ada alasan tidak laksanakan putusan MA. Kalau tidak dilaksanakan apa dasarnya? Jadi, kami berkeja sesuai aturan," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya