Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Perkebunan Sawit MSAM Ganti Rugi Rp53,5 Miliar Lahan Warga

Denny Susanto
02/5/2018 19:05
Perkebunan Sawit MSAM Ganti Rugi Rp53,5 Miliar Lahan Warga
(MI/Aries Munandar )

PERUSAHAAN perkebunan kepala sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang berlokasi di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah menggelontorkan dana mencapai Rp53,5 miliar guna ganti rugi atau talih asih lahan warga.  Ganti rugi ini merupakan bagian dari rencana perluasan areal perkebunan kepala sawit dan pembangunan pabrik CPO perusahaan tersebut.

Manager Legal, Humas dan Plasma PT MSAM, Sirajuddin Addin, Rabu (2/5), mengatakan, ganti rugi atau tali asih diberikan perusahaan atas lahan dan tanam tumbuh warga yang berada di dalam areal konsesi perusahaan.

PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar dengan luas areal konsesi mencapai 11.000 hektare di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Sejauh ini, luas lahan yang telah dibebaskan dan ditanam sawit seluas 5.000 ha.

"Sisa lahan yang akan dibebaskan masih dalam proses negosiasi dengan warga setempat. Sejauh ini proses ganti rugi terus berjalan," tuturnya.

Terakhir, ada 127 warga pemilik lahan dari sejumlah desa seperti Desa Semisir, Desa Sungai Pasir, Desa Salino dan Desa Mekarpura mendapatkan ganti rugi lahan.

Penyerahan ganti rugi tanam tumbuh dan lahan tersebut juga disaksikan langsung Kapolsek Pulau Laut Tengah, Iptu Pato, Danramil Pulau Laut Tengah, Kapten Eko Nugroho dan perwakilan pejabat Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Ganti rugi lahan kali ini seluas 775,89 ha dengan jumlah dana sebesar Rp10,8 miliar. Dikatakan Sirajuddin, hingga kini luas lahan yang telah dibebaskan seluas 5.652,31 ha. Sedangkan jumlah warga pemilik lahan yang mendapat ganti rugi sebanyak 576 orang dengan total dana ganti rugi mencapai Rp53,567 miliar.

"Semua pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik lahan lewat transfer melalui Bank BRI," tambahnya.

Salah seorang warga bernama Siti Muriah dari Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, mengaku sangat senang telah menerima penggantian lahan dan tanam tumbuhnya sebesar Rp100 juta.

Proses ganti rugi lahan ini dikatakan Sirajuddin sekaligus menepis tudingan bahwa pihak perusahaan telah semena-mena dan mencaplok lahan warga. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya