Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Rudi Kurniawansyah
02/5/2018 16:55
Polda Riau Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi
(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Riau berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 55 kilogram sabu dan 46.718 butir ekstasi atau seberat 24,73 kg di Bengkalis. Polisi juga berhasil meringkus tiga tersangka yang menjadi kurir peredaran barang haram bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, mengatakan, barang bukti sabu senilai Rp55 miliar dan ekstasi senilai Rp14 miliar itu diperoleh dari tiga tersangka warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, yakni DP, 25, JU, 25, dan AN, 27. Penangkapan ketiganya dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

"Mereka adalah kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk sekali membawa barang," jelas Nandang.

Kapolda menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi pada Rabu (25/4), sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, tim mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Pelabuhan Bengkalis, ada warga yang akan membawa sabu ke Pekanbaru dari Bengkalis. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan ciri-ciri tersangka DP dan JU yang menaiki mobil travel hendak masuk ke kapal roro.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di dalam tas koper sebanyak 25 bungkus kemasan teh China warna hijau dengan berat bersih sebungkus 1 kg atau total seluruhnya sebanyak 25 kg. Lalu sebanyak 4 bungkus ekstasi di dalam kotak blender dengan berat bersih sebungkus 2,7 kg (5.200 butir) atau total sekitar 11,02 kg atau 20.800 butir.

Selanjutnya, kata Kapolda, dari hasil pengembangan lebih kurang satu jam setelah itu, polisi menangkap tersangka AN di Jalan Imam Bulkim di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Petugas menggiring AN untuk menunjukkan rumah bosnya bernama Manto seorang DPO yang diduga pemilik barang di Desa Jangkang.

"Dari hasil penggeledahan di rumah itu ditemukan 30 bungkus sabu dan ekstasi 5 bungkus. Bentuk barang bukti sama dengan yang ditangkap di lokasi pertama. Kita duga ini satu jaringan internasional," jelas Nandang.

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kali ini adalah terbesar sepanjang 2018. Itu tentu saja menjadi sebuah prestasi bagi Polda Riau. Apalagi, dengan jumlah sabu dan ekstasi yang cukup luar biasa itu, sebanyak 320 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman peredaran barang psikotropika tersebut.

Sejauh ini, lanjutnya, asal narkoba diduga diselundupkan dari luar negeri yaitu Malaysia. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diedarkan untuk wilayah Kota Pekanbaru dan Palembang, Sumatra Selatan. Adapun para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana hukuman mati.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba khususnya sabu-sabu dengan skala besar semakin menjadi-jadi sejak terbongkarnya berulang kali upaya penyelundupan sabu seberat 1 ton asal China di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Riau yang masih dalam satu kawasan dengan provinsi tetangga itu diyakini menjadi salah satu lokasi tujuan dari jaringan narkotika internasional tersebut. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya