Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemerintah Aceh Laksanakan Hukum Cambuk di Lapas

Ferdian Ananda Majni
12/4/2018 22:35
Pemerintah Aceh Laksanakan Hukum Cambuk di Lapas
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Eksekusi Cambuk yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi, Kamis (12/4).

Selama ini, kata Irwandi, belum ada Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk. Sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.

"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,"€ sebutnya.

Nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Irwandi, dilakukan karena pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Lapas, yang merupakan wilayah kewenangan Kemenkunham.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Terdapat 6 butir perjanjian yang disepakati, di antaranya tahanan pelanggar syariat islam akan dititipkan serta di bina dalam lapas permasyarakatan serta melaksanakan uqubat cambuk di dalam lapas.

Sejak ditandatangani pada 12 April 2018, perjanjian ini akan diakui selama lima tahun ke depan dengan ditandatanginya perjanjian tersebut. Maka secara resmi akan ada perubahan dalam pelaksanaan hukum cambuk yang sebelumnya dilaksanakan dihadapan publik, menjadi tertutup di dalam lapas.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar, menjelaskan, MoU kerja sama dengan Kemenkunham adalah turunan dari Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Sedangkan Pergub Nomor 5 tersebut, kata Munawar, adalah turunan dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa pergub yang harus kita turunkan, maka pada 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," tambah Munawar.

Poin penting di dalam pergub itu, kata Munawar, adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya. Selain itu, kata Munawar, kerja sama dengan Kemenkunham disebabkan keterkaitan dengan penahanan pelaku jarimah, penitipan barang selain uang dan emas dan pelaksanaan uqubat.

"Yang perlu kami klarifikasi, bahwa Pergub, kemudian turunannya termasuk naskah kerja sama itu tidak mengubah qanun yang sudah ada," ujar Munawar.

Ia menyebutkan, di dalam Qanun Jinayat, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Di dalam Pergub, lanjut Munawar, juga disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, namun di dalam pergub teknis pelaksanaannya itu dilLapas.

"Jadi jangan nanti diviralkan di tempat tertutup, kalau di tempat tertutup kita buat, itu melanggar Qanun yang sudah ada," katanya.

Dalam MoU kerja sama tersebut, pihak Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan uqubat cambuk dengan tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah umur 18 tahun.

"Itu saja yang kita antisipasi selama ini karena proses cambuk yang kita saksikan selama ini juga disaksikan oleh anak-anak di bawah umur," ujar Munawar.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin, menilai pelaksanaan hukum cambuk secara tertutup bertentangan dengan qanun syariat islam, yaitu Pasal 262 Qanun No 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat.

"Jika ada wacana dari gubernur yang ingin melakukan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat secara tertutup. Misalnya di lapas, secara qanun itu bertentangan," katanya.

Sejauh ini, pihaknya juga belum mengetahui atau menerima surat dari Pemerintah Aceh terkait perubahan aturan tersebut. Bahkan, ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah dengan DPRA.

"Jika pun dilaksanakan harus dikoordinasikan dengan DPR Aceh maka qanun itu akan direvisi" pungkasnya.

Meski demikian, secara kelembagaan pihaknya belum mengambil sikap resmi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya