Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polda DIY segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kemendikbud

Agus Utantoro
12/4/2018 19:55
Polda DIY segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kemendikbud
(Ilustrasi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta segera menetapkan tersangka kasus korupsi di salah satu instansi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di wilayahnya.

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, Kamis (12/4), mengatakan, penyidik dari Sub Direktorat Tipikor III Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan gelar perkara.

"Setelah ini segera akan diketahui siapa tersangka, dan berapa orang," katanya.

Menurut dia, kasus korupsi ini merupakan yang terbesar di DIY selama ini, dengan kerugian negara di atas Rp21 miliar.

"Kami sudah mendapat keterangan besaran kerugian negara dari institusi yang berwenang. Itu bukan jumlah yang sedikit. Untuk di Yogyakarta ini terbesar, belum ada kerugian sebesar itu," imbuhnya.

Subdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda DIY, lanjutnya, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu selama satu tahun. Kendati tidak bersedia menyebutkan secara pasti nama lembaga tersebut, Gatot tidak menampik gedung lembaga di bawah Kemendikbud itu berlokasi di Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

Dikatakan, kasus dugaan korupsi dana persediaan dan tambahan uang persediaan untuk belanja barang operasional dan nonoperasioal itu terjadi pada Tahun Anggaran 2015-2016.

"Modus operandinya adalah sebagian fiktif karena dibuat laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pelaksanaan. Ini fiktif,"  kata dia.

Mengingat kerugian cukup besar, menurut dia, kepolisian akan segera melakukan penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kami akan usahakan bagaimana mengembalikan (kerugian negara). Kami akan sita aset-aset, di mana saja kami akan cari," kata Gatot. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya