Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu

Solmi
10/4/2018 21:55
Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu
(MI/Solmi)

ANGGOTA Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman 3 kilogram sabu dan 2.497 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara, menuju Palembang, Sumatra Selatan, sekaligus menangkap kurirnya di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Tersangka bernama Muchtar, 45, warga asal Aceh yang membawa atau menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan kendaraan mewah Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 361 BW, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, kepada wartawan, Selasa (10/4).

Tersangka Muchtar ditangkap setelah anggota menerima informasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Deli Serdang, Medan, Sumut, untuk dibawa ke perbatasan Jambi-Palembang menggunakan jalur darat atau mobil pribadi. Barang terlarang itu dikirim atas perintah Man, warga Aceh, dengan upah Rp10 juta sampai ke tujuan.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang menggunakan mobil pribadi dari Medan menuju Palembang.

Kapolda Jambi mengatakan, tepatnya di Jalinsum, Kabupaten Sarolangun, atau di KM 2 Kelurahan Aurgading, Kecamatan Sarolangun, Jambi, dan saat digeledah di dalam mobil mewah yang dikendarai tersangka Muchtar ditemukan tiga paket narkoba ukuran besar jenis sabu seberat 3 kg dalam kemasan bungkus kopi dan 4.497 butir pil esktasi.

Kasus itu terungkap setelah Polda menangkap tersangka Mulyadi yang kemudian dikembangkan kasusnya dan hasilnya ditangkap juga Muchtar.

Tersangka Mulyadi, 30, ditangkap lebih dulu  oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi sepekan sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 99,14 gram yang disimpan oleh tersangka di dalam sepatunya dan kaus kaki atau di betisnya.

Mulyadi warga Desa Meurah, Kelurahan Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bieuren, Provinsi Aceh, dibekuk tim Polda karena menyimpan barang bukti di kaki bagian betis.

Sabu tersebut dari keterangan tersangka akan dibawa menuju Kota Jambi dan yang selanjutnya akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kata Kapolda Jambi. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya