Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Jemaah Abu Tours Minta Pemerintah Carikan Solusi

Lina Herlina
10/4/2018 20:40
Jemaah Abu Tours Minta Pemerintah Carikan Solusi
(ANTARA FOTO/Feny Selly)

CALON jemaah umrah bersama mitra dari PT Amanah Bersama Umat (Abu) Tours menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah untuk mencarikan solusi agar seluruh jemaah bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami sangat berharap solusi dari pemerintah agar calon jemaah gagal berangkat setelah izin PPIU Abu Tours dicabut," kata koordinator lapangan aksi, Lusjmahria, di Kantor DPRD Sulsel di Makassar, Selasa (10/4).

Mereka sangat berharap pihak DPRD Sulsel untuk memfasilitasi upaya penyelesaian masalah tersebut dengan pemerintah agar tidak berlarut-larut.

"Kami minta pemerintah bisa hadir untuk menangani persoalan ini dengan mencarikan formulasi baru bagaimana nasib jamaah bisa berangkat umroh atau paling tidak uang mereka bisa dikembalikan 100 persen tanpa ada potongan," ujarnya.

Menurut dia, dengan kondisi setelah CEO Abu Tours Hamzah Mamba ditahan, izin operasional travel dicabut, penyegelan kantor cabang di beberapa provinsi hingga disitanya seluruh aset Abu Tours, maka jemaah harus diberikan kepastian hukum.

"Akibat dari kejadian ini, tali silaturahim mitra dengan jemaah Abu Tours secara langsung terputus, sehingga timbul gejolak  ketidakpercayaan, makanya diminta pemerintah turun tangan," harap dia.

Jemaah maupun mitra mengharapkan DPRD Sulsel sebagai fungsi pengawas ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan sampai tuntas termasuk mengetahui seluruh aset yang sudah disita kepolisian.

Sementara Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid yang menerima aspirasi jemaah dan mitra Abu Tours itu mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan sekaitan hal ini, begitu juga sikap politik dewan akan disampaikan kepada pemerintah mengenai upaya solusi itu.

"Kami tetap melakukan tugas sesuai kewenangan DPRD. Kita akan panggil kembali sekaitan dengan progres kepolisian sejauh mana penanganan kasus ini, termasuk penyampaian kepada pemerintah untuk langkah apa yang akan ditempuh nanti," kata Halid didampingi anggota Komisi E Fadriaty Asmaun dan Irfan AB saat menemui demonstran itu.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan Chief Executive Officer Abu Tours HM sebagai tersangka karena perusahaan travel itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah yang telah membeli paket perjalanan umrah ke Arab Saudi.

Selain itu, Kementerian Agama Sulsel juga menegaskan telah mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours
tersebut. Seluruh aset yang ada di 15 provinsi setelah ditelusuri kepolisian telah disita.

Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kemudian juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya