Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAFIA tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bermodalkan surat palsu untuk bersengketa di pengadilan dan merebut tanah milik orang lain.
Penuturan itu diungkapkan mantan anak buah mafia tanah, Stevi, yang ditemui Media Indonesia di Labuan Bajo, kemarin.
Stevi mengaku setidaknya empat kali bertugas membuat surat palsu bagi mantan bosnya. Surat palsu yang dibuat seperti bukti pembelian tanah yang seharusnya dikeluarkan kepala desa atau fungsionaris adat. Surat itu, jelas Stevi, menjadi pegangan mantan bosnya saat bersengketa di pengadilan dan merebut tanah milik orang lain.
Stevi mengakui ada keterlibatan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus tanah yang pernah dia urus. Bahkan, dia mengaku menjadi perantara ke BPN. "Kalau ada yang butuh sertifikat atau ada yang mau minta BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah di kawasan tertentu," papar dia.
Kepala Kantor BPN Manggarai Barat I Gusti Made Anom Kaler menjelaskan, BPN tidak berwenang untuk menilai keabsahan surat yang menjadi syarat penerbitan sertifikat tanah. "Selama yuridis formal dan lengkap, sertifikat tanah bisa diterbitkan," ucap dia.
Mengenai praktik mafia tanah, dirinya menegaskan BPN tidak ada sangkut pautnya. Dirinya menyerahkannya pada proses yang dijalankan penegak hukum.
Namun, dirinya mengaku ada karut-marut administrasi pertanahan sebelum 2013. Kondisi itu mengakibatkan tumpang-tindih sertifikat lahan di Manggarai Barat. "Karena waktu itu belum komputerisasi. Makanya belum ada sistem registri otomatis," terang dia.
Salah satu korban mafia tanah, Sarifudin Daeng Siratang, menyatakan mafia tanah telah membuat dirinya kesulitan untuk menjual tanah miliknya. Padahal, lahan itu sudah dilirik investor.
Saat ini Sarifudin sedang memperjuangkan tanah yang berlokasi di di kawasan Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dirinya mengaku mendapat gugatan dari seseorang yang diduga sebagai mafia tanah. "Karena orang ini sudah beberapa kali mengajukan gugatan jika pemilik awalnya sudah tidak ada. Tanah ini kan dari bapak saya dan dia mengaku-aku membeli tanah ini."
Investor khawatir
Maraknya mafia tanah di Labuan Bajo perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kekhawatiran mulai tumbuh di kalangan investor untuk berinvestasi di destinasi pariwisata prioritas nasional tersebut. "Di Labuan Bajo itu banyak mafia tanah, bukan hal yang luar biasa sebenarnya," ucap salah satu investor di Labuan Bajo, Hendrikus.
Menurut dia, kalau tidak juga dibenahi, hal itu hanya memperkuat ketakutan di kalangan investor untuk ikut mengembangkan kawasan Labuan Bajo. Dirinya yang baru memiliki resor di kawasan tersebut menyatakan masih mempertimbangkan untuk melebarkan sayap.
Kapolres Manggarai Barat AKB Julisa Kusumowardono membenarkan banyak laporan mengenai sengketa tanah yang terkait dengan keabsahan surat yang dipakai penggugat atau tergugat di pengadilan.
Menurut dia, kepolisian menunggu putusan pengadilan yang sedang menyidangkan perkara perdata kasus yang sama.
(N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved