Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Adam Djudje Tantang Pemerintah Gugat di Pengadilan

John Lewar
06/2/2018 15:22
Adam Djudje Tantang Pemerintah Gugat di Pengadilan
(MI/JOHN LEWAR)

ADAM Djudje ditemui di kediamannya samping Masjid Raya Labuanbajo kampung Cempah kelurahan Labuanbajo kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat NTT, hari ini menegaskan bahwa tanah seluas 30 hektar yang ditolak penerbitan sertifikatnya, merupakan sah miliknya.

"Tanah itu saya peroleh dari fungsionaris adat. Waktu itu luasnya kurang lebih 30 hektar. Dan saya bayar tanah itu sejak 2009 hingga 2017. Tanah ini belum bersertifikat dan masih dalam pengusulan ke badan pertanahan," ujar Adam.

Selain itu tegas Adam Dujdje, siapapun baik itu pemerintah silahkan menggugatnya di pengadilan jika benar lokasi tanah di Keranga itu milik mereka.

"Saya tunggu siapa saja yang mau gugat saya. Saya punya dokumen kuat dan lengkap. Baik itu surat penyerahan dari Dalu Ngorang dan Bupati Gaspar Ehok, saya lengkap. Saya tunggu di pengadilan," ucap Adam tegas.

Terkait dengan tanah yang diperoleh Niko Naput, dari pemberian Dalu seluas 10 hektar. Sedangkan tambahanya, Niko Naput membeli dari Dalu dulu senilai Rp20 juta. "Tanah Niko, yang diberi karena Kepok Tuak Adat. Dikasih 10 hektar oleh Dalu. Sisanya dia beli," katanya.

Anehnya, Adam mengaku tanah tersebut berada di lokasi yang sama yakni Keranga Samping Tanjung Batu Gosok.

Sebelumnya mantan Camat Komodo tahun 1990 Anton Nusa Batan mengatakan tanah yang di klaim oleh Adam dan Niko itu palsu. "Saya katakan itu palsu. Semua orang di Labuan Bajo ini tahu kalau Adam sering menjual tanah milik orang lain," tegas Anton yang mengaku siap menjadi saksi pemerintah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya