Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Jawa Barat, menyatakan sebagian besar usaha jasa travel belum memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Kabid Wasdal DPMPTSP, Asep Sunarya, mengatakan pemkab telah menerbitkan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata. Setiap bidang usaha yang berhubungan dengan kepariwisataan, wajib membuat izin TDUP.
“Seperti perhotelan, tempat hiburan, restoran, dan tempat pariwisata harus ada izin TDUP. Tapi sejauh ini usaha jasa travel yang belum memiliki TDUP,” kata Asep kepada Media Indonesia, Rabu (10/1). Dari jumlah ratusan usaha kepariwisataan di Karawang, baru 37 perusahaan yang mengajukan perizinan TDUP pada 2017. (CS/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved