Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPALA Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herwanita, mengatakan realisasi kebijakan pemutihan pajak dari 69.684 kendaraan bermotor mencapai Rp32 miliar. Kebijakan pemutihan yang berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 Desember 2017 dilakukan di tujuh UPT Samsat, empat Samsat keliling, dan satu Samsat Corner.
“Dari pemutihan saja realisasinya Rp32 miliar yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Total nominal denda yang dibebaskan Rp50 miliar,” kata Herwanita, Rabu (10/1). Tahun ini, lanjut Hermawanita target pajak meningkat 12,07%. Untuk pajak kendaraan bermotor ini, pihaknya melakukan berbagai inovasi seperti Samsat delivery yang akan memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak. (RF/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved