Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Warga Lembata Dilarang Jual Tanah

(PT/YH/N-3)
11/1/2018 04:31
Warga Lembata Dilarang  Jual Tanah
(Bupati Eliaser Yentji Sunur, Waki Bupati, Thomas Ola Langoday Lembata, Nusa Tenggara Timur. MI/ALEXANDER TAUM)

BUPATI Lembata Nusa Tenggara Timur, Eliaser Yentji Sunur meminta kepala desa dan warga di pesisir tidak sembarangan menjual tanahnya kepada orang luar Lembata. Bupati mewanti-wanti agar warga Lembata tidak mengikuti jejak warga Labuan Bajo yang telah menjual tanah kepada orang luar. “Lembata ini sudah mulai dikenal di tingkat nasional. Apalagi, tanah-tanah yang menjadi rencana pengembangan pemerintah. Jadi, tolong konsultasi dengan pemerintah kabupaten kalau mau jual tanah,” kata Sunur, Rabu (10/1).
Bupati hanya mengizinkan tanah yang digunakan untuk investasi dari luar. “Kalau ingin investasi di Lembata, kita kasih 10 hektare atau 20 hektare untuk pintu masuk investasi,” tambahnya.

Masih terkait dengan masalah tanah, Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, akan melakukan sertifikasi 50 bidang tanah yang dimanfaatkan pemerintah kota selama ini. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menertibkan aset Pemkot Bukittingi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi, Yulindo, mengatakan sebetulnya beberapa tanah yang dimanfaatkan pemkot sudah memiliki sertifikat. Salah satunya ialah Terminal Simpang Aur. “Setelah dilakukan pengukuran pada Senin (8/1), BPN Bukittinggi menyerahkan sertifikat hak pakai terminal kepada Walikota Bukittinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulindo mengatakan hak pakai berlaku selama digunakan sesuai fungsi, jika berbeda fungsi, hak pakai gugur. Pada kesempatan sama, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan upaya pemkot melakukan sertifikasi tanah, agar aset-asetnya tidak hilang dan tertib administrasi.

“Jadi, status tanah yang dimanfaatkan oleh Pemkot Bukittinggi jelas. Contohnya, tanah Terminal Simpang Aur harus memiliki sertifikat karena akan diserahkan kepada pemerintah pusat. Target tahun ini, Pemkot Bukittinggi akan menyertifikatkan 50 bidang tanah yang telah digunakan selama ini. Sejumlah bidang tanah yang akan disertifkasi dalam waktu dekat, antara lain eks dinas sosial, dinas koperasi, Gloria, Pasar Putiah, Dinas Perizinan BPMPTSB, dan Puskesmas Tigo Baleh. (PT/YH/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya