Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Banyak Pekerja belum Terlindungi

Rudi Kurniawansyah [email protected]
10/11/2017 03:30
Banyak Pekerja belum Terlindungi
(MI/Rudi Kurniawansyah)

TUTUR katanya runut dan tenang. Senyum pun selalu terkembang. Itulah gaya Sumarjono saat berbicara di depan 500-an mahasiswa Universitas Riau, di Kota Pekanbaru, Kamis (9/11). Mendapat kesempatan 40 Menit Mengajar, Direktur Perencanaan, Strategis, dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan, Sumarjono, mengungkapkan seluk-beluk ketenagakerjaan dan asuransi yang memberikan perlindung­an kepada para pekerja. Fakta di lapangan memperlihatkan masih banyak pekerja yang belum memahami hak dan kewajiban mereka untuk mendapatkan perlindungan asuransi. “Semua tenaga kerja seharusnya menuntut hak dasar mereka kepada pengusaha untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, faktanya, ternyata masih sangat sedikit yang mendapatkannya,” ungkap Sumarjono.

Dari total 120 juta pekerja di Indonesia, saat ini baru sekitar 24 juta pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hak yang sangat penting ini sering kali dilupakan pemberi kerja,” tegas Sumarjono. Dia menjelaskan, para pekerja sering kali merasa takut untuk menuntut dan mendapatkan hak dasar mereka. Para tenaga kerja itu takut akan dipecat pengusaha. Saat ini, paparnya, konsep jaminan sosial di Indonesia sudah sangat bagus. Selain menjangkau pekerja sektor formal, jaminan sosial diberikan kepada tenaga kerja sektor informal, seperti tukang ojek dan penjual bakso. Tujuannya memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menawarkan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.

Tenaga kontrak berontak
Beragam persoalan ketenagakerjaan masih meruyak di sejumlah daerah. Kemarin, puluhan tenaga sukarela dan kontrak di Bandar Lampung berunjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka pekerja di kantor pemerintahan, BUMN, dan perusahaan swasta.
Mereka mengadu nasib dan meminta Gubernur Lampung untuk membantu mereka dalam mendapatkan hak upah layak dari instansi tempat mereka bekerja. “Saya mendapat upah Rp300 ribu per bulan. Saya bisa hidup karena kerap mendapat bantuan dari para pegawai lain,” ungkap Fitri, tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Sistem pengupahan tenaga kerja kontrak dan sukarela, kata Reynaldo Sitanggang, mahasiswa pendamping massa, merupakan perbudakan modern. “Rumah sakit tempat Fitri bekerja memiliki kemampuan finansial untuk memberi upah layak, tapi mereka tidak melakukannya.” Di Temanggung, Jawa Tengah, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mengeluh­kan banyaknya perusahaan yang belum membayar gaji buruh sesuai dengan upah minimum kabupaten selama 2017. “Kami berencana menggelar demo besar untuk memprotes kondisi itu,” kata Ketua KSBSI Temanggung, Wahyudi.

Selain soal upah, banyak perusahaan di Temanggung tidak mendaftarkan karyawan dalam keanggotaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. “Mereka juga tidak memberikan jaminan pensiun,” tegas Wahyudi. Belum dipenuhinya hak-hak pekerja membuat Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur, Stanis Tefa, meminta buruh melaporkan perusahaan ke pemerintah. “Perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai dengan UMP bisa dikenai sanksi.” Menurut dia, Kementerian Tenaga Kerja sudah membentuk petugas pengawas khusus. Mereka berada di semua dinas tenaga kerja untuk memantau penerapan UMP. (EP/TS/PO/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik