Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMINDAHAN kewenangan sektor pertambangan dari kabupaten ke provinsi menimbulkan persoalan baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, bermasalah dalam melakukan penagihan utang sektor tambang yang mencapai Rp1,4 triliun. Jumlah piutang itu terdiri dari dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan pertambangan.
“Kami mendapat warisan banyak piutang, tetapi sulit ditagih karena banyak perusahaan tambang tutup dan pemiliknya menghilang,” ungkap Plt Kepala Dinas Pertambangan ESDM Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (7/11). Ia menambahkan, Pemprov Kalimantan Selatan berkomitmen kuat untuk melakukan penataan dan penertiban sektor pertambangan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penagihan tunggakan royalti serta jaminan reklamasi kepada perusaha-an-perusahaan yang belum membayar.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sampai saat ini tunggakan royalti perusahaan tambang di Kalsel mencapai Rp1,42 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp816 miliar tunggakan perusahaan besar dan Rp607 miliar berasal dari pemegang izin usaha pertambangan. Selain itu, banyak perusa-haan tambang yang tidak membayar dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
Terkait dengan penataan sektor tambang, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, telah mencabut 425 izin usaha pertambangan untuk menertibkan sektor ini. Jumlah tambang yang sehat dan memenuhi persyaratan diperki-rakan hanya 100 tambang. Di Jambi, dinas energi dan sumber daya mineral menyatakan tunggakan dana perimbangan royalti dan iuran tetap perusahaan tambang batu bara mencapai Rp132 miliar. Tunggakan itu terjadi karena perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Karena perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, saat dilakukan audit ternyata terdapat perusahaan yang masih mempunyai kekurangan dalam membayar kewajiban kepada peme-rintah. Setelah dilakukan penagihan yang dilakukan oleh ESDM Jambi, sampai sekarang yang dibayar baru 30% dari total jumlah tunggakan,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba Jambi, Novaizal Varia Utama.
Salah satu kendala, lanjut dia, sebagian besar per-usahaan yang menunggak pembayaran royalti, izinnya sudah dicabut pemerintah. “Tapi, mereka tetap wajib membayar tunggakan royalti. Itu kewajiban perusahaan.” (DY/SL/Ant/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved