Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Gubernur Tindak Tegas Tambang Ilegal

(FD/RF/N-2)
07/11/2017 06:15
Gubernur Tindak Tegas Tambang Ilegal
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

AKTIVITAS penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya sudah mencemari lingkungan. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memastikan akan menutup dan menindak aktivitas tambang batu bara itu, sesuai hukum yang berlaku. "Untuk menindaklanjuti praktik penambangan ilegal, Polda Aceh dan polres setempat sudah bergerak. Mereka akan menutup semua penambangan ilegal," kata Irwandi di Banda Aceh, Senin (6/11). Para penambang, lanjut dia, sebenarnya sudah diingatkan untuk menghentikan kegiatan.

Tapi, mereka tetap menambang. "Polisi akan menindak secara hukum. Kami juga tidak menolerir pencemaran kawasan laut dalam pengangkutan batu bara. Semuanya harus berkomitmen demi lingkung-an yang baik," tandasnya. Di Bangka Belitung, Kementerian ESDM menetapkan wilayah pertambangan rakyat dengan luas mencapai 19 ribu hektare. Tambang rakyat itu tersebar di enam kabupaten.

"Di Kabupaten Bangka Barat yang memiliki 5 kecamatan, pertambangan rakyat ada di semua kecamatan. Hanya Kota Pangkal Pinang yang tidak memiliki wilayah pertambangan rakyat," kata Kepala Dinas Pertambangan Bangka Belitung Suranto, kemarin.
Pertambangan rakyat diberikan pemerintah untuk mengangkat kesejahteraan warga. Dalam praktiknya, warga bisa mendapatkan bapak angkat dari perusahaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik