Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Palembang belum Tetapkan UMK

DW/LD/N-1
05/11/2017 23:46
Palembang belum Tetapkan UMK
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

UPAH Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatra Utara, belum diputuskan meski upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan. “UMK Palembang belum diputuskan,” kata Kabid Syarat Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial, dan PPHI Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Fahmi Fadillah, Minggu (5/11).

Menurut dia, penaikan UMK Palembang ialah 8,28% atau dari Rp2.294.000 menjadi Rp2.484.000. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu masih mengacu ke UMP Sumsel untuk menetapkan upah minimum. Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Ogan Komering Ulu Ivan Saputra mengakui daerah itu belum memiliki dewan pengupah yang menjadi syarat penentuan UMK. “Karena itu, kita mengacu ke UMP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dam Industri Cilacap, Jawa Barat, Kosasih, menjelaskan penaikan UMK ialah 8,71%. (DW/LD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik