Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Barang Terlarang Ditemukan di LP

(BB/YH/N-3)
03/11/2017 02:44
Barang Terlarang Ditemukan di LP
(MI/BENNY BASTIANDY)

PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi, Jawa Barat, menyita sejumlah barang warga binaan yang dilarang. Bahkan petugas menemukan alat-alat yang berpotensi sebagai senjata tajam. "Barang-barang ini kami temukan saat sidak di 17 kamar yang dihuni warga binaan pada Rabu (1/11) siang," terang Kepala Pengamanan LP Kelas II B Sukabumi Alviantino, Kamis (2/11).

Hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 telepon seluler, 6 buah power bank rakitan, 6 buah charger rakitan, 4 buah headseat, serta 12 sendok makan. Khusus sendok makan bisa digunakan untuk senjata. "Semua barang sudah kami amankan. Sembilan pemiliknya sudah kami kurung di sel isolasi. Selama dua minggu mereka dilarang keluar termasuk menerima kunjungan keluarga," ujar Alviantino.

Dari Sumatra Barat, polda setempat mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Disresnarkoba Polda Sumbar Kumbul KS mengatakan penangkapan tiga tersangka setelah mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Belanda ke Padang lewat Jakarta. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama tim Bea dan Cukai menangkap Y, 28, pedagang ikan di Kota Bukittinggi pemesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 214 butir dan satu paket butiran narkotika golongan I.

Dari informasi Y ini, polisi mengamankan R dan SK alias N yang memesan narkoba tersebut. Keduanya merupakan narapidana di LP Kelas II B Pariaman, Desa Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya