Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SATUAN Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (15/10), sekitar pukul 07.00 WIB, berhasil menggagalkan peredaran 2.940 botol minuman keras ilegal berbagai merek asal Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit Jatanras, Direktorat Kriminal Umum Polda Babel, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyudi, mengatakan, terbongkarnya peredaran miras ilegal itu berawal dari timnya yang mencurigai mobil dengan muatan tertutup terpal saat melintas di Desa Riau Silip Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Minggu pagi.
"Anggota kita curiga, mobil truk Colt diesel warna kuning bernopol BN 8587 QR dengan muatan ditutup terpal melaju dengan kecepatan tinggi, lalu kita kejar, setelah kita hentikan dan periksa ternyata di dalamnya ada muatan miras berbagai merek berkadar alkohol 40-43%," kata Wahyudi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sopir dan kernet mobil tidak bisa menunjukkan dokumen barang bawaannya tersebut. Diakui pelaku, ribuan botol miras itu baru diturunkan dari perahu di pelabuhan kecil di Pantai Romodong.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Wahyudi, terdiri atas miras merek Greygoose 80 dus isi 6 botol per dus, Black Lebel 25 dus isi 12 botol per dus, Red Label 110 dus isi 12 botor per dus, Hendrick 16 dus isi 12 botol per dus, Belvedere 4 dus isi 12 botol per dus.
"Jumlah barang bukti miras yang kita amankan 245 dus atau 2.940 botol, selain itu kita juga mengamankan sopir, Sigit, 32, dan Jajang, 24, kernet, sedangkan truk milik Boni, 40, masih buron," ungkap dia.
Menurut pengakuan sopir, ratusan dus miras yang masuk di pelabuhan kecil Pantai Romodong tersebut akan dibawa ke Sungailiat.
"BB, sopir dan, kernet untuk sementara kita amankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencana mereka, 2.940 botol miras ilegal itu akan diedarkan di Sungailiat Bangka," ucap Wahyudi. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved