Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
EMPAT hari menjelang ditutupnya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, baru menerima berkas dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Kemungkinan, pendaftaran dari partai politik lainnya akan dilakukan di saat injury time atau akhir waktu penutupan.
"Sampai hari ini, berkas pendaftaran yang kami terima baru dari Perindo saja," kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Dedi Setiadi, kepada Media Indonesia, hari ini.
Dedi menduga belum ada lagi partai politik lain yang menyerahkan berkas pendaftaran karena di tingkat DPP-nya belum mendaftar ke KPU RI. Sehingga
partai politik di daerah menunggu terlebih dulu pendaftaran di tingkat DPP.
"Jadi, Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) itu, data dari setiap partai politik di daerah diserahkan dulu softcopy-nya ke setiap DPP. Kemudian hard copy-nya diserahkan ke masing-masing KPU di daerah. Data soft copy dari parpol di daerah itu masuk dalam Sipol yang nanti disinkronkan dengan data hardcopy. Jadi yang di daerah itu sifatnya menunggu," jelasnya.
Di Kota Sukabumi terdapat 10 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2014 lalu. Kesepuluh partai politik itu yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan menjelang Pemilu 2019 nanti, terdapat empat tambahan partai politik baru yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, dan Parsindo. Bagi partai politik peserta Pemilu 2014 sikronisasinya hanya pada verifikasi administrasi saja. Sedangkan bagi partai politik baru sinkronisasi dilakukan dengan cara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Berkas pendaftaran yang diserahkan dari setiap partai politik, lanjut Dedi, akan disinkronkan dengan yang terdapat dalam Sipol. Sesuai undang-undang dan peraturan KPU, syarat minimal jumlah anggota suatu parpol itu 1:1.000.
"Kalau untuk ukuran Kota Sukabumi berarti syarat minimalnya harus terdapat sekitar 334 KTA karena didasari jumlah penduduk sekitar 334 ribu jiwa," beber Dedi.
KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober dan akan ditutup pada 16 Oktober. Dedi optimistis sebelum waktu penutupan seluruh partai politik di Kota Sukabumi akan menyerahkan berkas pendaftarannya. "Iya (optimistis)," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved