Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Peraturan Taksi Daring Ditunggu

12/10/2017 01:01
Peraturan Taksi Daring Ditunggu
(Ilustrasi--thinkstock)

DINAS Perhubungan Pemprov Jawa Barat (Jabar) mendesak agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan peraturan baru terkait dengan transportasi online (daring). Saat ini terdapat kekosongan hukum akibat Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada Agustus lalu.
“Adanya kekosongan hukum ini membuat kekisruhan di berbagai daerah,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Dedi Taufik, saat dihubungi Rabu (11/10).
Selain mendesak peraturan baru segera diterbitkan, Dedi berharap agar peraturan itu yang mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara transportasi daring dan angkutan konvensional.

Selain itu, kata dia, pihaknya pun mengusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika agar menata pedoman teknis dan pengawasan implementasi dalam penyediaan aplikasi daring. “Kami juga memohon kepada aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa daring demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan,” kata dia.

Dedi menjelaskan, Dishub Jabar memahami aspirasi berbagai pihak yang meminta angkutan daring tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru. Selanjutnya, dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dikoordinasikan dengan kepolisian dan pemerintah pusat. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, pengawasan terhadap angkutan daring ini hanya sementara hingga terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan yang baru. Menurutnya, pengendalian angkutan berbasis aplikasi ini diperkirakan hingga 1 November mendatang.

Sebelumnya, aktivitas angkutan umum berbasis daring di seluruh wilayah Jawa Barat dihentikan sementara me­nyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemprov Jabar. Berdasar hal itu, Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan penghentian aktivitas angkutan daring sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Pelarang itu memancing reaksi dari warganet. Sebuah petisi digalang warganet di change.org ditujukan untuk Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Presiden Joko Widodo, agar mencabut pelarangan itu. (BY/N-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya