Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sri Hartini Mengaku Terjebak Kebiasaan

07/9/2017 09:35
Sri Hartini Mengaku Terjebak Kebiasaan
(ANTARA/R REKOTOMO)

BUPATI nonaktif Klaten Sri Hartini mengaku terjebak lingkungan buruk korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Saya tidak bisa menolak kebiasaan yang berlaku selama ini," ucapnya saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Hartini juga menyatakan kesanggupan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi di pemkab.

Sebelumnya, Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan keuangan desa.

Selain itu, dia dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Kuasa hukum Hartini, Deddy Suwadi, menambahkan kliennya sama sekali tidak pernah berniat menerima suap, gratifikasi, ataupun korupsi.

"Peristiwa itu terjadi karena pengaruh dari orang-orang di sekitar terdakwa yang belakangan diketahui memiliki agenda melengserkan terdakwa dari jabatan bupati."

Sejak awal, lanjut dia, terdakwa telah mengakui kesalahan dan khilaf karena mengikuti kebiasaan buruk dalam pengelolaan pemerintahan.

"Terdakwa masuk lingkaran tradisi buruk yang berakhir tragis," tambahnya.

Secara terpisah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman divonis tiga tahun penjara dan dengan Rp200 juta karena dinilai terbukti dalam korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 senilai Rp3,9 miliar.

Ketua majelis hakim Endang Makmun di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, mengatakan Asep terbukti bekerja sama menjalankan tindak pidana korupsi dengan melibatkan pihak swasta.

"Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti," ujar Endang.

Kejaksaan Tinggi Riau telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana tak Terduga Kabupaten Pelalawan 2012.

"Ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru. (EM/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya