Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Tiga Kementerian Bahas Pembatasan Penggunaan Handphone pada Anak

Depi Gunawan
01/9/2017 18:49
Tiga Kementerian Bahas Pembatasan Penggunaan Handphone pada Anak
(thinstock)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, akan mengusulkan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) pada anak-anak. Langkah ini dilakukan agar anak-anak tidak terjerumus kepada hal negatif yang bisa merusak pikiran mereka akibat kecanduan handphone.

Yohana mengatakan, Kementerian PPA telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan aturan ini.

"Kemarin, Menteri Kominfo telah menyampaikan ke saya, kami bertiga akan membuat satu keputusan tiga menteri yang isinya tentang pembatasan penggunaan handphone pada anak-anak," ujar Yohana saat kegiatan temu wicara dengan kader Posdaya Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (31/8).

Yohana menyatakan, pembatasan penggunaan telepon seluler pada anak harus secepatnya diterapkan. Karena penggunaan gawai oleh anak sangat berbahaya jika tak dikontrol, terutama dengan banyaknya konten negatif yang bisa ditiru anak.

"Saya belum tahu batas usia anak yang tidak boleh menggunakan handphone, nanti akan dibicarakan dalam rapat bersama tiga menteri. Tapi saya harap bisa secepatnya diterapkan," tuturnya.

Menurut dia, penggunaan telepon seluler bagi anak harus dibatasi. Telepon pintar baru bisa digunakan hanya atas seizin guru sekolah seperti untuk mencari bahan atau materi pembelajaran dari internet. Dia juga meminta orangtua mendukung pembatasan telepon seluler ini. Jangan sampai seluruh waktu anak dihabiskan untuk bermain gim dan hal-hal yang tidak berguna lainnya.

"Harus terbentuk hubungan antara anak dan orangtua, anak-anak harus diajak mengalihkan perhatiannya terhadap handphone. Contohnya seperti mengajaknya ke taman, berenang, ataupun kegiatan positif lainnya. Kalau tak seperti itu, anak-anak akan terbiasa seperti ini dan sangat disayangkan," bebernya.

Dia menyatakan, upaya itu juga dilakukan agar Indonesia bebas dari kekerasan kepada anak dan perempuan pada 2030. Guna mendukung langkah tersebut, pihaknya juga akan memberdayakan keberadaan Satgas PPA yang tugasnya menghentikan, mendeteksi, dan melaporkan ketika ada kejadian kekerasan pada anak dan perempuan.

Selain masalah ketergantungan anak terhadap telepon pintar, lanjut Yohana, Kementerian PPA juga tengah menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia yang menyebabkan anak mengalami kasus kekerasan. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik penerbitan Perda Ketahanan Keluarga untuk membangun komitmen pemerintah dengan masyarakat sehingga dalam keluarga bisa terbina hubungan yang harmonis.

"Harus diakhiri kekerasan terhadap anak dan perempuan, semua kabupaten/kota di Indonesia harus menjadi daerah layak anak dan perempuan. Tingginya angka kekerasan pada perempuan karena biasanya mental yang belum siap menikah, akhirnya terjadi perceraian, imbasnya sering terjadi kekerasan yang dialami anak-anak," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya