Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bea dan Cukai Sita 5,5 Juta Batang Rokok

(LN/N-2)
17/8/2017 23:15
Bea dan Cukai Sita 5,5 Juta Batang Rokok
(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

PETUGAS Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi menyita satu truk kontainer berisi sekitar 5,5 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Rokok dengan pita cukai palsu itu diduga berasal dari Jawa Timur dan akan diedarkan di Sulawesi Selatan.

"Seharusnya cukai yang dibayarkan untuk rokok sebanyak itu mencapai Rp3,6 miliar. Saat kami cegat di Bonto Sungu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, sopir truk pembawa rokok tidak bisa menjelaskan soal barang yang mereka angkut," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, Kamis (17/8).

Penyitaan rokok ilegal di Sulawesi terus terjadi. Sejak Januari hingga Juli, jumlahnya mencapai 8 juta batang. Tahun lalu, total rokok ilegal yang disita mencapai 6 juta batang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya