Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PT Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal

Rudi Kurniawansyah
26/7/2017 21:39
PT Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal
(ANTARA)

PT Hutahaean, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka perusahaan dugaan kasus pembukaan lahan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) di dalam kawasan hutan.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah meningkatkan status proses hukum PT Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"PT Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka pembukaan lahan tanpa izin. Penetapan tersangka ini ditujukan kepada perusahaannya. Penyidik belum menetapkan kepada orang yang bertanggung jawab di perusahaan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (26/7).

Guntur menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui PT Hutahaean diduga menguasai lahan sekitar 835 hektare di luar izin HGU di Afdeling VIII Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Lahan di luar HGU tersebut diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sejauh ini, lanjut Guntur, pihaknya sudah memintai keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Di samping itu, sejumlah saksi dari pimpinan perusahaan juga telah dimintai keterangan.

Selain PT Hutahaean, Polda Riau juga sedang menyelidiki tiga perusahaan lagi yang terindikasi membuka lahan secara ilegal yaitu PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah serta, sebuah perusahaan 'pelat merah' atau BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Sementara Vice President Corporate Services PT Hutahaean, Ian Machyar, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau. Ian juga mengaku telah dimintai keterangan oleh Polda Riau selama 8 jam terkait kasus tersebut.

"Kami mengklarifikasi bahwa perusahaan beroperasi telah sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Tidak ada lahan kami yang tidak mempunyai izin. Kami siap untuk diukur ulang jika memang dibutuhkan," kata Ian.

Perkara ini pertama kali dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda. Dalam laporannya ke Polda Riau, Koordinator KRR, Fachri Yasin, mengungkapkan, sedikitnya 33 perusahaan sawit di Riau diduga telah melakukan tindak pidana mengusai lahan hutan secara tidak sah atau ilegal. Lahan tersebut kini disinyalir telah berubah menjadi bentangan perkebunan kelapa sawit.

Indikasi itu diperkuat oleh data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi DPRD Riau yang membeberkan lahan milik 33 perusahaan sawit seluas 103 ribu hektare lebih berada di dalam kawasan hutan dan kawasan lindung. Kecuali itu, terdapat seluas 203,9 ribu hektare kebun sawit ditanam tanpa menggunakan izin HGU.

Fachri memperkirakan akibat lahan yang digarap secara ilegal itu, negara dirugikan sebesar Rp2,5 triliun lebih. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik