Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRES Cimahi mengambil sampel dari empat perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya polusi udara, sehingga warga di RT 02/09, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sering merasakan gangguan di tubuhnya, Rabu (26/7) sore.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengungkapkan, empat perusahaan yang didatangi polisi ini terindikasi melakukan pengolahan industrinya menggunakan batu bara.
"Sampel tersebut akan diuji laboratorium. Hasilnya nanti dicocokkan, apakah memang berasal dari pabrik ini atau bukan," kata Niko.
Untuk menguatkan bukti, polisi juga mengambil contoh debu batu bara yang menyerang permukiman warga, dan nantinya dicocokkan juga dengan limbah batu bara yang sudah diambil sampelnya.
"Hasil laboratorium nanti akan menentukan tingkat kecocokan partikel debu batu bara itu, hasilnya akan mengarah ke perusahaan mana. Pastinya ada perusahaan yang menggunakan batu bara dan mengakibatkan polusi limbah batu bara ke permukiman sekitar," jelasnya.
Niko melanjutkan, apabila hasil uji laboratorium, perusahaan itu terbukti telah melebihi ambang baku mutu yang telah ditentukan, akan dipertimbangkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Untuk menentukan sanksi yang diberikan, apakah indikasinya termasuk ke dalam delik dolus (sengaja) atau delik culpa (kelalaian). Prosesnya masih cukup panjang untuk sampai ke tahapan itu," terangnya.
Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Zenzen, selaku Manager Teknik dan Bisnis Improvment PT Leuwitex, menjelaskan, pihaknya telah mengolah limbah dengan benar sesuai peraturan pemerintah.
"Kita memang menggunakan batu bara, dalam satu hari penggunaannya bisa mencapai 50 ton. Untuk sisa hasil pembakaran batu bara atau outputnya, kita telah membuang sesuai prosedur yaitu ke PT Khalda yang merupakan pihak pengangkut limbah B3. Jadi pengolahan dan pembuangan limbahnya sudah resmi, laporan monitoring juga terus kita berikan ke Dinas Lingkungan Hidup Cimahi," tuturnya.
Terjadinya polusi udara akibat pencemaran limbah batu bara ini sudah dirasakan warga selama satu bulan lebih. Aktivitas warga jadi terganggu karena limbah batu bara menimbulkan gatal-gatal di sekujur tubuh.
Agar bisa beraktivitas di luar rumah, warga terpaksa harus menggunakan masker. Pasalnya, debu sudah menyerang permukiman warga sejak pagi hari. Ketika dihirup atau terpapar mata, debu akan menyebabkan rasa sesak dan pedih, bahkan debu hasil pembakaran batu bara juga menyebabkan warga mengalami gatal-gatal.
"Sudah diperiksakan ke dokter, katanya gatal-gatal ini berasal dari debu batu bara dan air. Tangan saya kini tak bisa dikepalkan atau dipakai menulis, harus terus dibuka, jadi saya sudah jarang sekolah," ungkap Rifansyah, 13, salah satu korban.
Warga lainnya, Taufik, 34, menyatakan, paparan debu sisa pembakaran batu bara tersebut semakin parah menyerang warga sejak awal Juni lalu. Namun hingga kini, tidak ada tindakan apa pun dari perusahaan yang dicurigai sebagai biang penyebabnya.
"Warga curiga debu batu bara berasal dari pabrik yang dekat permukiman warga. Soalnya hampir tiap hari, debu batu bara hasil pembakaran beterbangan seperti kabut," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved