Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur segera menerbitkan Peraturan Bupati untuk melarang kegiatan penangkapan ikan dengan pukat harimau yang selama ini dilakukan nelayan dengan kapal porsheine. Larangan penangkapan ikan ini dalam radius kurang dari satu mil laut atau 1.852 meter di Teluk Lewoleba. Menurut undang-undang yang ada bahwa wilayah Teluk Lewoleba masuk jalur IB. Dalam peraturannya nelayan dengan menggunakan kapal jenis porsheine tidak boleh menangkap ikan di kawasan teluk.
Apalagi ikan-ikan di teluk itu berukuran kecil. "Jadi nelayan dengan kapal porsheine dilarang mengambil ikan di Teluk Lewoleba. Ini untuk anak cucu kita, Supaya ke depan anak cucu kita jangan hanya membayangkan ikan di gambar. Dulu kakekmu ini pernah makan ikan seperti di gambar ini, jangan. Mari selamatkan Teluk Lewoleba," ujar Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Paul Kedang di depan ratusan nelayan di Lembata, Rabu (19/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved