Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kurir 110 Kg Ganja Ditangkap

(DW/Ant/N-1)
30/6/2017 01:00
Kurir 110 Kg Ganja Ditangkap
(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

POLDA Lampung bersama Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 110 kilogram daun ganja kering di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. "Kami menggagalkan pengiriman 110 ki-logram daun ganja kering dengan pelaku memanfaatkan kepadatan penumpang pada mudik Lebaran," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (29/6).

Dia mengatakan pengiriman daun ganja ke-ring itu dilakukan dengan menggunakan mobil. Ganja kering disembunyikan di dinding pintu dan jok mobil. Sudjarno menjelaskan, dari hasil pengung-kapan tersebut, petugas mengamankan tersangka Iwan Kurniawan, 24, warga Bekasi, Jawa Barat. Iwan, sambung Sudjarno, menga-ku hanya diminta mengantarkan ganja oleh Capung dengan upah Rp20 juta. "Tersangka menerima telepon dari Capung yang masih berstatus daftar pencarian orang)," kata dia. Berdasarkan pengembangan, petugas menangkap tersangka lain, Kamaludin, di depan sebuah minimarket di Terminal Merak, Banten.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Dalam kesempatan terpisah, Polsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menggagalkan pengiriman 5,5 kg ganja. Hal itu didapati saat personel kepolisian melakukan patroli di sepanjang jalan lintas timur, tepatnya di Desa Sri Gunung Km 132, Musi Banyuasin, kemarin dini hari. Dari temuan itu, polisi memeriksa minibus yang ditumpangi dua orang, yakni Syahrial Efendi, 41, dan Ali Akbar, 36, warga Jambi.

Polisi mencurigai sebuah kotak yang ditenteng Ali Akbar. Kapolres Muba AKB Rahmat Hakim menjelaskan, Ali diam seribu bahasa saat ditanyai perihal isi kotak oleh aparat kepolisian. Saat dibuka, dari kotak itu, didapati ganja kering, terdiri atas 11 paket besar dengan berat masing-masing 1/2 kg. "Barang bukti ganja tersebut dipegang Ali di dalam kardus yang ditutupi plastik hitam," katanya. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu beserta mobil minibus.

"Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Lilin guna diselidiki lebih lanjut. Kedua pelaku belum mengakui itu barang dari siapa. Kami curigai keduanya pengedar narkoba lintas provinsi," tandasnya. Sementara itu, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 512/QY menemukan ladang ganja di Kampung Kalipapar II, Kabupaten Keerom, Papua, tak jauh dari perbatasan dengan Papua Nugini.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif 512/QY Letkol Budi Handoko mengatakan ladang ganja yang berisi 55 batang pohon ganja itu ditemukan prajurit dari Pos Kalimao Kompi A ketika melakukan patroli rutin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya