Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Penyelundupan Lobster Digagalkan

(AT/N-3)
02/6/2017 23:23
Penyelundupan Lobster Digagalkan
(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

PERDAGANGAN lebih dari 12 ribu bibit lobster secara ilegal digagalkan. Bibit-bibit lobster yang ditaksir mencapai Rp2 miliar itu akan dibawa keluar dari Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bandara internasional Adisutjipto dapat. Penyelundupan dilakukan Murdiono, 36, warga Lumajang, dan Yohanes Tan, 27, warga Batam. Murdiono membawa 19 kantong dengan 8.474 ekor bibit, sedangkan Yohanes Tan membawa 10 kantong plastik dengan 4.460 ekor.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, menjelaskan kedua pelaku hendak membawa bibit tersebut dengan pesawat Lion Air tujuan Batam. Sebelumnya, petugas bandara pernah menggagalkan kasus serupa pada 28 April, yaitu 8.000 bibit lobster. Kepala Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta, Suprayogi, menjelaskan peredaran lobster tidak dilarang apabila melalui proses yang benar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya