Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Kades Pungli Divonis Satu Tahun Penjara

(EP/TB/N-3)
31/5/2017 00:45
Kades Pungli Divonis Satu Tahun Penjara
(Ilustrasi--Thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Ramansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Jati Agung, Lampung Selatan. Ia terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan akta jual beli tanah. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Ramansyah dengan pidana penjara selama 14 bulan. “Perbuatan Ramansyah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Hakim Ketua Syamsudin di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/5).

Masih terkait pungli, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sigi, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sulawesi Tengah. PNS tertangkap berinisial IB, guru di SMK Negeri 1 Sigi. IB ditangkap di rumah kontrakannya pada Jumat (26/5). Penangkapan IB terkait penerimaan calon PNS di Kabupaten Sigi. “IB menawari lulusan SMA membayar Rp15 juta dan untuk S1 Rp25 juta agar diterima sebagai PNS,” kata Ketua Tim Satgas Saber Pungli Sulteng Kombes Polisi Dwi Setiyadi di Palu, Selasa (30/5) . (EP/TB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya