Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PINA Yanti Pakpahan membuktikan tekadnya untuk membersihkan praktik pungutan liar di tempat ia bekerja, Kantor Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kemarin, sang dokter terbang ke Jakarta untuk melaporkan kasus itu kepada menteri kesehatan.
"Saya akan menemui atasan saya, menteri kesehatan, untuk melaporkan kasus pungli ini. Saya membawa tiga bukti, dua video rekaman kegiatan pungli dan satu rekaman percakapan," tutur Pina yang ditemui sesaat sebelum masuk ke pesawat di Bandara Komodo, Labuan Bajo.
Tekad di benak Pina untuk membersihkan pungli bukan untuk menjatuhkan sejawat ataupun atasannya.
"Saya ingin nama baik lembaga tempat saya bekerja terjaga, tidak tercoreng ulah sejumlah petugas yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Pina menuai masalah setelah ia melapor ke polisi soal praktik pungli yang terjadi di kantornya.
Itu bermula ketika seorang agen kapal menyerahkan sejumlah uang untuk mengurus surat.
Uang itu ia kembalikan.
Namun, tindakannya itu menyulut protes teman dan atasan.
Sang atasan sampai mengancam hendak memukulnya sehingga ia pun mantap melaporkannya ke Polres Manggarai Barat.
"Saya tidak peduli meski dipecat. Saya akan tetap berjuang membersihkan lembaga ini dari praktik tercela," tekad Pina.
Saat ditemui terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo Marsel Elias mengaku tidak akan menghalangi aksi Pina.
"Itu hak dia. Saya dan keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memulihkan nama baik."
Dari Samarinda dilaporkan, Direktur PT Poros Timur Utara Abdul Jamal Balfas ditangkap tim gabungan kejaksaan tinggi dan Polda Kalimantan Timur di Jakarta.
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie senilai Rp6,7 miliar itu sudah divonis enam tahun penjara.
"Terpidana juga diharuskan membayar ganti rugi Rp6,7 miliar. Kami menjemput dia di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata juru bicara Kejati Kaltim Acin Muksin.
Dalam kasus yang sama, pengadilan juga telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terpidana lain.
Mereka antara lain direktur RSUD, lima anggota panitia lelang, dan kuasa pengguna anggaran. (JL/PO/SY/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved