Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RENCANA anggaran pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Selatan naik Rp152 miliar, dari Rp318 miliar menjadi Rp470 miliar atau hampir setengah triliun rupiah jika dibandingkan dengan pilgub lima tahun lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel mengatakan, kenaikan itu disebabkan implementasi regulasi baru. "Ada tugas tambahan KPU terkait fasilitasi kampanye yang cukup besar," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief, di hadapan Komisi A DPRD Sulsel dalam Rapat Pembahasan Anggaran Pilkada 2018, Selasa (16/5).
"Nilai tersebut sebenarnya sudah turun dari usulan anggaran awal, sebesar Rp695 miliar. Itu karena kita me-nyusun anggaran tanpa melihat aspek sharing (berbagi). Karena berdasar pada perda perspektif regulasi. Tapi, ternyata kita harus sharing dengan kabupaten/kota yang juga menggelar pilkada, maka ditetapkanlah nilai tersebut," urai Iqbal.
Berdasarkan kebutuhan, terang Iqbal, anggaran terbesar dikeluarkan KPU untuk honorarium pengawasan sebesar Rp191 miliar yang juga di dalamnya termasuk 80 pokja. "Selain anggaran pengawasan, yang penting juga ialah pemutakhiran data sebesar Rp12 miliar, verifikasi calon perseorangan Rp5,2 miliar, kampanye Rp76,8 miliar, logistik Rp32,8 miliar, dan sosialisasi Rp10 miliar," seru Iqbal.
Sementara itu, Bawaslu Jawa Tengah membutuhkan dana lebih dari Rp382 miliar untuk pengawasan pilkada 7 kabupaten/kota pada 27 Juni 2018 mendatang. Namun, dana itu belum seluruhnya tersedia dalam APBD. Dari jumlah tersebut, terang Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, lebih dari Rp338 miliar akan dialokasikan untuk pengawasan pilgub dan sisanya Rp43 miliar dialokasikan untuk pilkada di 7 kabupaten/kota. Dari 7 kabupaten/kota itu, yang belum memberikan laporan kebutuhan anggaran sama sekali ialah Kabupaten Karanganyar. Padahal, kebutuhannya mencapai Rp5,9 miliar.
"Kami berharap pembahasan untuk kepastian alokasi dana Pilkada 2018 segera dirampungkan. Sehingga, bisa segera ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) agar persiapan pengawasan nantinya tidak terlambat," tandasnya. (LN/LD/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved