Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENGGUNA media sosial dihebohkan dengan unggahan video yang mempertontonkan pengendara sepeda motor yang melaju di jalur Tol Purbaleunyi menuju pintu keluar (exit) Tol Pasteur.
Dalam video tersebut, motor berjenis sport nomor polisi R 4135 AR yang dikemudikan seorang pria sedang membonceng perempuan. Aksi itu langsung direkam seorang pengguna tol dan telah menyebar di berbagai media sosial seperti Line, Instagram, dan Twitter.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Matrius mengaku, pihaknya sudah mendapat laporan tentang adanya sebuah sepeda motor yang masuk ke ruas Tol Pasteur.
"Kejadiannya Rabu, 26 April 2017. Dari informasi yang kami dapat, ada sebuah motor yang masuk ruas Tol Pasteur, hal ini sebetulnya dilarang karena motor yang masuk tol sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 di mana motor tidak boleh masuk ruas tol," katanya saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/4).
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan karena ternyata sepeda motor tersebut berasal dari luar daerah.
"Motor ini pelat nomornya R, bila sudah mendapat identitas kendaraannya, nanti akan dicari rekam jejaknya di CCTV, dari gerbang tol mana dia masuk, atau mungkin dari celah tertentu di ruas tol sehingga dia bisa masuk dan mengemudikan sepeda motor di ruas Tol Pasteur tersebut," ungkapnya.
Setelah mengetahui data kendaraan dan rekam jejaknya, dia menegaskan, polisi akan melakukan penilangan sekaligus penyitaan barang bukti berupa sepeda motor tersebut.
"Ruas tol itu tidak diperbolehkan dimasuki motor, nanti kami ajukan pelanggarannya tersebut beserta barang buktinya ke sidang pengadilan biar yang bersangkutan mendapatkan efek jera jika mengikuti sidang langsung di pengadilan," lanjutnya.
Matrius mengatakan, sudah diatur bahwa jalan tol harus steril dari gangguan apa pun baik sepeda motor maupun hewan liar sehingga harus dibuat pembatas pagar agar hanya kendaraan khusus saja yang bisa melalui tol.
"Tidak boleh ada yang memungkinkan untuk masuk, baik itu sepeda motor maupun hewan liar agar pengguna roda empat atau lebih tidak mendapat gangguan saat di jalan tol," tuturnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved