Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Polisi Gerebek Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Deliserdang

Puji Santoso
27/4/2017 18:14
Polisi Gerebek Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Deliserdang
(Penambangan Pasir Ilegal----Dok. MI)

TIM petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Dusun III, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis (27/4) siang.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan para pekerja penambangan pasir ilegal beserta alat berat eskavator dan sejumlah truk tronton. Hasil tambang diangkut dengan menggunakan dump truk dan dijual sebagai bahan baku ke proyek pembangunan jalan tol di Batangkuis, Simpang Sinalko dan Suzuya Tanjungmorawa.

Kepala Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang, Kamis, mengatakan, tambang pasir ilegal untuk proyek jalan tol tersebut milik Wandi alias Isrul Dibrata, 49, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

"Praktik ilegal itu sudah berlangsung selama sekita satu bulan dan hasilnya dijual sebagai bahan baku proyek pembangunan jalan tol di Batangkuis, simpang Sinalko, dan Tanjungmorawa. Penambangan pasir ilegal itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Robin.

Polisi menyita sejumlah barang bukti tiga unit eskavator warna oranye, tiga unit dump truck warna biru jenis tronton (10 roda) Nopol BL 8307 V, BK 8965 CB, dan dump truck merek jenis engkel (4 roda) Nopol BA 8593 AF.

Selain itu, 10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Awi, 10 lembar bon faktur ditujukan kepada Asiong, 10 buah pulpen bening dengan tutup berwarna hijau.

"Saat ini seluruh barang bukti dan saksi sudah diamankan di Polda Sumut," ujar Robin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya