Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

KPU Kota Yogyakarta Tindaklanjuti Putusan MK

Ardi Teristi Hardi
26/4/2017 19:31
KPU Kota Yogyakarta Tindaklanjuti Putusan MK
(Imam Priyono (kiri) - Achmad Fadli (kanan). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Yogakarta yang diajukan oleh pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli. Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta pun segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Dengan putusan tersebut, kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, surat KPU Kota Yogyakarta terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tetap berlaku. Hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Imam Priyono dan Achmad Fadli mengantongi 99.146 suara, sedangkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh 100.333 suara.

"Paling lambat tiga hari kerja setelah putusan MK ditetapkan, (tindaklanjutnya) sudah harus dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata Wawan.

Antonius Fokki Ardiyanto, Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, meminta maaf kepada para pendukung pasangan Imam-Fadli karena permohonan ke MK tidak dikabulkan.

"Diberitahukan kepada sahabat semua bahwa untuk Pilkada tahun ini pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli belum berhasil meraih kemenangan. Upaya kita ke MK juga tidak berhasil, karena permohonan kita tidak terkabulkan," kata dia.

Fokki pun menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan, doa, dan ikhtiar dari para pendukung Imam-Fadli.

"Mohon maaf. Tetap semangat, untuk kita lanjutkan pada langkah-langkah perjuangan berikutnya," pungkas Fokki.

Dengan putusan MK tersebut, pasangan Haryadi-Heroe menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta terpilih periode 2017-2022. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya