Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENYIDIK kepolisian telah menetapkan seorang pengepul besar cabai rawit merah lainnya, RA, sebagai tersangka. RA bersama dua orang lainnya yang lebih dulu menjadi tersangka, diduga terlibat atas lonjakan harga cabai rawit merah.
Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan RA diduga terlibat membuat kesepakatan harga dengan pihak supplier dan perusahaan. Akibatnya harga cabai rawit merah di pasaran mencapai Rp 180 ribu per kilogram. Selain itu, suplai ke Pasar Induk terganggu meski stok cabai rawit merah yang ada sebenarnya memenuhi kebutuhan pasar.
"Dia pengepul besar, punya domain sendiri (ke perusahaan)," kata Hengki saat dihubungi, Selasa (7/3).
Dari total sembilan orang yang terindikasi terlibat, penyidik baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebelum RA, polisi telah lebih dulu menetapkan SJN dan SNO sebagai tersangka. Hengki melanjutkan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya akan dilakukan dalam pekan ini. Mereka diduga mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar dari praktik pengepulan ini.
"Sebanyak 80 sampai 90 persen supply yang harusnya ke Pasar Induk Kramat Jati malah mereka alihkan ke perusahaan," tambahnya.
Hengki menuturkan penyidik telah memeriksa beberapa orang dari pihak perusahaan yang menerima suplai cabai rawit merah dari para tersangka. Namun ia enggan menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Dari perusahaan udah, cuma kita masih dalami lagi," jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perdagangan. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved