Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEBANYAK 13 pasar dari total 153 pasar yang dikelola PD Pasar Jaya kini telah selesai direnovasi sehingga memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Kelayakan fasilitas pasar itu diharapkan bisa memopulerkan kembali pasar tradisional.
Ke-13 pasar tersebut ialah Pasar Mayestik, Pasar Enjo, Pasar Baru, Pasar Gembrong, Pasar Ganefo, Pasar Glodok, Pasar Cikini Ampiun, Pasar Pesanggrahan, Pasar Ciplak, dan Pasar Koja Baru. Sementara itu, tiga pasar lainnya berhasil mempertahankan predikat tesebut, yakni Pasar Cibubur, Pasar Pondok Indah, dan Pasar Manggis.
Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya Muhammad Fahri menyampaikan standar nasional yang disematkan itu diukur berdasarkan tiga aspek utama, yakni aspek administrasi, aspek teknis, serta aspek pengelolaan. Ketiga aspek tersebut mencakup hal-hal seperti kelengkapan syarat-syarat administrasi bangunan, aksesibilitas, jumlah pedagang dan komoditas, serta sanitasi.
“Rata-rata pasar yang mendapat SNI itu adalah pasar yang sudah direvitalisasi karena dari aspek bangunan kan pasar-pasar lama tidak bisa memenuhi,” ujar Fahri.
Ia menyampaikan standar SNI ke depannya turut dijadikan langkah evaluasi untuk memperbaiki fasilitas pasar yang ada di Jakarta. Dengan begitu, kehadiran pasar tradisional di Ibu Kota diharapkan bisa bersaing dengan pusat-pusat perbelanjaan modern.
“Harapan kita tidak ada lagi pasar yang sepi karena standar SNI ini cukup kompleks dan rinci. Jadi tujuan kita pasar tradisional itu supaya ramai kembali,” tambah Fahri.
Sebagai contoh Pasar Cikini yang berada di Jakarta Pusat. Pasar tradisional yang dulu ramai dikunjungi kalangan elite Menteng berbelanja itu sempat mengalami kemunduran karena kalah pamor dari pasar modern.
Namun, setelah direvitalisasi dan mengantongi sertifikat SNI pada 2013, pasar itu kini mulai ramai kembali meski tak seramai sebelum era 2000-an. Pasar yang dulu dibangun pada 1962 dan bernama Pasar Cikini Ampiun itu kini telah berubah bentuk. Dari dua lantai, itu kini menjadi bangunan tinggi menjulang hingga tujuh lantai.
Namanya pun ‘dipoles’ sedikit menjadi Cikini Gold Center. Pasar tradisional berada di area basement, sedangkan area atas diperuntukkan pedagang emas.
Masih sepi
Jika dibandingkan dengan dulu, Pasar Cikini kini lebih nyaman. Di los sayuran, lantainya terbuat dari keramik. Begitu pula dengan meja kios tempat para pedagang menjajakan dagangan mereka.
Tak perlu khawatir kegerahan. Udara sejuk mengalir dari mesin pendingin ruangan. Becek? Jangan khawatir karena di sepanjang lorong ada saluran air sehingga kondisi lantai bebas dari becek.
Pasar itu juga memiliki area khusus untuk menaruh sampah dari pedagang. Secara fasilitas bangunan, para pedagang mengakui kondisi tersebut memang jauh lebih baik ketimbang saat belum direvitalisasi dulu.
“Kalau dibandingkan dengan dulu, ya, kondisi dan fasilitasnya jauh lebih enak sekarang. Enggak becek, enggak kotor,” kata salah satu pedagang, Handoko, 76.
Namun, kondisi yang ‘wah’ tersebut masih belum berbanding lurus dengan jumlah pengunjung.
Pedagang lainnya, Anda, 62, mengeluhkan sepinya pasar tempat ia berjualan itu. Sebagai pedagang sayuran, ia kini mengandalkan pesanan dari restoran untuk menutupi biaya modal dan operasionalnya.
Anda mengaku kini tak bisa lagi hanya mengandalkan keuntungan dari pembeli eceran.
“Kalau dari restoran, belanjanya kan bisa sampai Rp1 juta-Rp1,5 juta,” kata dia.
Kepala Pasar Cikini Imam Taufik mengatakan, dari total 817 kios yang ada di Gedung Cikini Gold Center, kurang lebih hanya 50% yang terisi. Sementara itu, di bagian basement, tempat pasar tradisional beroperasi, dari sekitar 300 lebih kios yang tersedia, hanya ada 70 kios yang masih aktif beroperasi. Padahal, aspek pedagang menjadi salah satu tolok ukur penetapan SNI.
Sejak revitalisasi itu pula, PT Magna Terra selaku pengelola pasar menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan pedagang hanya membayar retribusi bulanan 60% dari seharusnya.
Kebijakan itu sebagai bentuk kompensasi kepada para pedagang lantaran kondisi pasar yang masih sepi pascarevitalisasi. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved