Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Kota Bekasi segera menghapus retribusi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk rumah ibadah dan sarana-prasarana pendidikan nonprofit. Hal itu dilakukan karena ada bebe-rapa rumah ibadah, musala, masjid, dan sarana pendidikan nonprofit yang berdiri di atas tanah negara.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kemarin. Menurutnya, pemanfaatan kekayaan daerah berupa tanah yang digunakan untuk sarana sosial termasuk tempat ibadah akan memdapat perlakuan khusus. Pengelola tempat-tempat umum tersebut bisa langsung mengajukan surat permohonan pembebasan biaya retribusi.
"Ini salah satu komitmen dari kami untuk membebaskan tempat ibadah dari kewajiban membayar retribusi," ungkap Rahmat.
Kebijakan itu, jelas Rahmat, dilakukan agar sarana pendidikan nonprofit seperti yayasan yatim tidak lagi memikirkan sewa pemanfaatan lahan pemerintah.
Dengan begitu, yayasan akan lebih mendorong program orangtua asuh dan fokus pada pembiayaan pendidikan kaum duafa.
"Anak-anak di yayasan pun jadi dapat berprestasi dengan pendidikan gratis bila yayasan nonprofit ini tidak dibebani lagi retribusi PSU yang ada. Maka, semua akan menjadi ibadah kita semua," harap Rahmat.
Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi Herry Suparjan menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 47/2013, tempat ibadah dan sarana pendidikan nonprofit dibebaskan dari beban biaya retribusi. Namun, pihaknya masih memetakan mana saja sarana pendidikan yang akan mendapatkan pembebasan retribusi. (Gan/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved