Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ahok Pertanyakan Revisi Pasal Pergub tentang ERP

LB Ciputri Hutabarat
05/1/2017 19:53
Ahok Pertanyakan Revisi Pasal Pergub tentang ERP
(MI/Galih Pradipta)

GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan perubahan salah satu pasal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Ahok mempertanyakan teknologi seperti apa yang diinginkan sehingga mengubah pasal yang berkaitan dengan teknologi.

"Saya enggak tahu alasan revisi apa, apa nemu teknologi yang lebih canggih atau lebih murah," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarono mengubah pasal yang mematokkan perusahaan harus menyediakan teknologi yang terlalu spesifik. Sumarsono menganggap pasal tersebut terindikasi monopoli usaha.

Selain itu, Sumarsono juga menghilangkan pasal sanksi yang terdapat pada Pergub Nomor 146 Tahun 2016. Untuk hal ini, Ahok mengaku akan mengkaji terlebih dahulu.

"Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," tegas Ahok.

Dengan perubahan pasal ini, Sumarsono memastikan waktu pengerjaan ERP akan molor. Sebelumnya, Ahok menargetkan pemasangan ERP selesai pada 2018. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya