Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Pengedar Sabu Bentuk Minion Ditangkap

07/12/2016 09:20
Pengedar Sabu Bentuk Minion Ditangkap
(MI/BARY FATHAHILAH)

SATUAN Narkoba Polres Depok mengamankan 23 butir ekstasi berbentuk tokoh kartun minion. Kepala Satuan Narkoba Polres Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan pil minion itu didapat dari Ismet, 34.

Penangkapan Ismet merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, Roy, yang merupakan bandar sabu. Setelah ia digeledah di rumahnya, didapat puluhan pil ekstasi bentuk minion itu. "Ini sisa yang barang yang belum terjual. Satu pil dijual Rp200 ribu," ungkapnya.

Selain menjual dalam bentuk satuan, Ismet menjual pil ekstasi minion dengan cara dipecah-pecah. Satu pil dipecah menjadi dua atau tiga bagian. "Sebagian ada yang dikonsumsi sendiri, sisanya dijual," jelas Kholis.

Pil ekstasi bentuk minion itu merupakan jenis baru. Bentuk yang menyerupai tokoh kartun itu bertujuan mengelabui petugas karena di pasaran juga banyak dijual permen berbentuk tokoh kartun.

"Penemuan ini menandakan peredaran ekstasi di Depok marak. Kedua pelaku ini residivis.

"Sementara itu, seorang tukang ojek daring ditangkap petugas Polresta Kabupaten Tangerang karena kedapatan membawa sabu sebanyak 1,23 gram di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kasat Narkoba Polresta Kabupaten Tangerang Komisaris Sukardi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi warga. AK alias Bungsu, 26, diketahui kerap mengonsumsi sabu.

"Saat disergap, AK terlihat membuang bungkusan rokok. Setelah diperiksa ternyata ada plastik klip berisi sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Sukardi. (KG/SM/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya