Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Mertua dan Menantu Bahu-membahu Curi Motor

07/12/2016 09:10
Mertua dan Menantu Bahu-membahu Curi Motor
(Ilustrasi)

JIKA kebanyakan mertua dan menantu sulit bisa cocok dan akur, itu tidak berlaku bagi J, 44, dan H, 36. Keduanya kompak dalam bekerja sama mencari uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Sayangnya, kekompakan ayah mertua dan menantu laki-laki itu tidak dalam jalan kebaikan. Keduanya bekerja sama dalam mencuri motor.

Aksi dua orang dalam satu keluarga itu berakhir saat mereka dibekuk polisi, kemarin. J dan H ialah 2 dari 18 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap petugas Polres Depok dalam kurun dua pekan terakhir.

Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan keduanya ditangkap saat sedang mengincar motor-motor yang akan dicuri di perumahan sekitar wilayah Limo, Depok.

"Sebelumnya, mereka memantau dulu. Jika keadaan sekitar dinilai sepi, mereka beraksi. Ayah mertua berperan membidik motor yang akan dicuri. Sementara itu, menantunya beraksi merampas motor yang terparkir," ujarnya di Depok, kemarin.

Kepada polisi, H mengaku kerap beraksi di atas pukul 24.00. Untuk melancarkan aksinya, H bermodal kunci T untuk menyalakan motor yang disasarnya. "Ngincarnya ke perumahan yang sepi.

Selama ini saya ambil dua motor, kemudian dijual ke Bogor. Satu motor dijual dalam bentuk pecahan seharga Rp2 juta," kata H.

Keuntungan dari penjualan motor tersebut kemudian dibagi dua dengan ayah mertuanya. H mengaku pasrah setelah aksinya ketahuan dan kini harus mendekam di tahanan. "Pembagiannya 50:50. Ya mau gimana lagi, saya melakukan ini karena tuntutan ekonomi," ujarnya.

Candra Kumara menjelaskan, sebanyak 18 pencuri motor yang diringkus itu kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Depok. Selain menangkap para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan 10 motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Satu pelaku tewas tertembak karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap," ujarnya.

Ia menambahkan rata-rata pelaku merupakan pemain lama yang sering keluar masuk penjara. "Mereka tidak ada jaringan antarpulau. Operasinya masih di sekitar Depok," jelas Candra.

Dari 18 tersangka itu, lanjut dia, kebanyakan menggunakan kunci T dan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah.

"Beberapa ada yang menggunakan kekerasan dan senjata tajam. Seperti kasus yang menimpa SPG beberapa waktu lalu. Korban dipepet lalu didorong pelaku hingga jatuh," jelasnya.

Para pelaku dikenai pasal 368 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, pelaku yang menyebabkan korban terluka atau meninggal akan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancamannya 15 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup," tutupnya. (Kisar Rajagukguk/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya